Teknis PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Teknis PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

mengajarkimia.com – Teknis PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 berdasarkan Panduan Teknis atau Juknis Penerapan Program PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2022, yang diartikan Sertifikat Pengajar ialah bukti resmi sebagai pernyataan yang dikasih ke guru sebagai tenaga professional.

Guru Dalam Jabatan ialah guru aparat sipil negara dan guru bukan aparat sipil negara yang telah mengajarkan pada unit pengajaran, baik yang diadakan oleh pemerintahan pusat, pemda, atau warga pelaksana pengajaran yang telah memiliki kesepakatan kerja atau persetujuan kerja bersama.

Program Pengajaran Karier Guru untuk Guru dalam Jabatan yang seterusnya disebutkan Program PPG Dalam Jabatan ialah program pengajaran yang diadakan sesudah program sarjana atau sarjana aplikasi untuk Guru Dalam Jabatan untuk memperoleh Sertifikat Pengajar pada pengajaran anak umur dini lajur pengajaran resmi, pengajaran dasar, dan pengajaran menengah.

Teknis PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Penyelenggaraan Program PPG Dalam Jabatan sebagai instruksi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 mengenai Pengajaran Tinggi. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pengajaran Tinggi mengatakan jika pengajaran karier sebagai pengajaran tinggi sesudah program sarjana yang mempersiapkan Mahasiswa dalam tugas yang membutuhkan syarat ketrampilan khusus. Program PPG Dalam Jabatan sebagai program pengajaran yang diadakan untuk menyiapkan alumnus S-1 kependidikan dan S-1/D-IV non kependidikan yang mempunyai minat dan bakat jadi guru supaya kuasai kapabilitas guru secara utuh sesuai standard pengajaran guru.

Program PPG Dalam Jabatan direncanakan supaya guru mempunyai kekuatan literatur tehnologi info dan komunikasi (information and communication technology literacy), pengembangan (innovation), dan ketrampilan berbahasa (language skills) yang dipakai untuk mengurus evaluasi berbasiskan permasalahan (Masalah Based Learning) dan evaluasi berbasiskan project (Proyek Based Learning).

Dengan begitu alumnus yang dibuat mempunyai watak unggul, bersaing, dan cinta tanah air. Disamping itu alumnus mempunyai kekuatan zaman revolusi industri 4.0 yang memprioritaskan berpikiran krisis (critical thinking), perpecahan permasalahan (masalah solving), komunikasi (communication), kerjasama (collaboration), dan kreasi (creativity).

Perdirjen GTK Nomor 1019/B/Pd.00.02/2022 Mengenai Panduan Tehnis atau Juknis PPG Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Kemendikbudristek Tahun 2022 ini diatur sebagai referensi untuk: Direktorat Jenderal; LPTK; Dinas Pengajaran; Mahasiswa; dan Lembaga yang lain berkaitan dalam penyelenggaraan Program PPG Dalam Jabatan . Adapun Ruang cakup Panduan Tehnis Juknis Program PPG Guru Daljab Tahun 2022 mencakup: pendahuluan; perolehan pembelajaran; beban belajar; rekognisi evaluasi lampau; pembelajaran; penilaian; penerapan Program PPG Dalam Jabatan; pendanaan; dan penutup.

Panduan Tehnis atau Juknis PPG Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Kemendikbudristek Tahun 2022 ini tertera dalam Tambahan yang disebut sisi tidak dipisahkan dari Ketentuan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pengajaran, Kebudayaan, Penelitian, Dan Tehnologi Nomor 1019/B/Pd.00.02/2022 Mengenai Panduan Tehnis Penerapan Program Pengajaran Karier Guru Dalam Jabatan ini. Di saat Ketentuan Direktur Jenderal ini mulainya berlaku, Ketentuan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1677/B/HK.01.01/2021 mengenai Panduan Tehnis Program Pengajaran Karier Guru Dalam Jabatan ditarik dan dipastikan tidak berlaku.

Berdasarkan Panduan tehnis Juknis Program PPG Dalam Jabatan tahun 2022, Program PPG Dalam Jabatan mempunyai tujuan hasilkan guru sebagai pengajar professional yang bertakwa ke Tuhan Yang Maha Esa dan bermoral mulia, memiliki ilmu, adaptive, inovatif,kreatif, dan bersaing dengan pekerjaan khusus mendidik, mengajarkan, menuntun, arahkan, latih, memandang, dan menilai peserta didik.

Berdasar rumusan perolehan evaluasi alumnus program karier pada Ketentuan Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Standard Nasional Pengajaran Tinggi yang meliputi sikap dan ketrampilan umum dan empat kapabilitas guru, yakni kapabilitas pedagogik, kapabilitas personalitas, kapabilitas professional, dan kapabilitas sosial, karena itu bisa dirumuskan perolehan evaluasi alumnus (CPL) Prodi PPG yang terpadu dan mendalam yang dikatakan sebagai CPL generik.

Rumusan CPL Prodi PPG itu, yakni sebagai pengajar professional yang bertakwa ke Tuhan Yang Maha Esa dan bermoral mulia dengan pekerjaan khusus mendidik, mengajarkan, menuntun, arahkan, latih, memandang, dan menilai peserta didik dengan kapabilitas seperti berikut:

  1. Sanggup melakukan pekerjaan keprofesian sebagai pengajar yang mempesona, yang didasari sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, penuh panggilan jiwa, samapta, dibarengi dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian;
  2. Sanggup merangkum tanda perolehan evaluasi berpikiran tingkat tinggi yang perlu dipunyai peserta didik meliputi sikap, pengetahuan, dan ketrampilan secara utuh (krisis, inovatif, komunikatif dan kolaboratif) yang fokus masa datang (adaptive dan fleksibel);
  3. Kuasai materi ajar terhitung advanced material secara memiliki makna yang bisa menerangkan faktor “apa” (konten), “kenapa” (filosofi), dan “bagaimana” (implementasi) di kehidupan setiap hari;
  4. Sanggup membuat evaluasi dengan mengaplikasikan konsep memadankan pengetahuan materi ajar, pedagogik, dan tehnologi info dan komunikasi atau Technological Pedagogical and Konten Knowledge (TPACK) dan pendekatan yang lain berkaitan;
  5. Sanggup melakukan evaluasi yang mendidik dengan mengaplikasikan tehnologi info dan komunikasi untuk membuat sikap (watak Indonesia), pengetahuan, dan ketrampilan peserta didik dalam pecahkan permasalahan secara krisis, humanis,kreatif, inovatif, kolaboratif, dan komunikatif, dengan memakai mode evaluasi dan sumber belajar yang disokong hasil riset;
  6. Sanggup menilai saran, proses, dan hasil evaluasi yang meliputi sikap, pengetahuan, dan ketrampilan peserta didik dengan mengaplikasikan asesmen orisinal, dan manfaatkan hasil penilaian untuk pembaruan kualitas pembelajaran; dan
  7. Sanggup meningkatkan diri secara terus-menerus sebagai guru professional lewat riset, refleksi diri, penelusuran info baru, dan pengembangan.

Kurikulum Program PPG Dalam Jabatan terdiri dari tiga mata kuliah, yakni:

  • Pengkajian Materi (Analitis Materi Ajar Berbasiskan Permasalahan, Literatur, dan Higher Order Thinking Skills/HOTS).
  • Peningkatan Piranti Evaluasi (Design Evaluasi Inovatif).
  • PPL (Praktek Evaluasi Inovatif).

Susunan kurikulum Program PPG Dalam Jabatan berisi 3 (tiga) mata kuliah seperti tertera di atas dengan beban belajar sejumlah 36 (tiga puluh enam) sks berdasar Pasal 13 Ketentuan Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 mengenai Tata Langkah Mendapat Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Jabatan. Pemenuhan beban belajar lewat rekognisi evaluasi lalu sekitar 24 (dua puluh empat) sks dan evaluasi dilakukan sekitar 12 (dua belas) sks.

Aktivitas PPG Dalam Jabatan terbagi dalam 4 (empat) aktivitas, yaitu

  • Tujuan mengenai guru masa datang,
  • Belajar berdikari dengan konsep belajar berdikari (self regulated learning),
  • Aktivitas khusus berbentuk transisi analitis materi, design evaluasi inovatif dan praktek evaluasi inovatif, dan
  • Ikuti Tes Kapabilitas Mahasiswa PPG (UKM-PPG) berbentuk tes pengetahuan dan tes performa.

Skema Akseptasi Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan berdasar Panduan Tehnis atau Juknis Program PPG Dalam Jabatan tahun 2022 dilaksanakan memakai skema akseptasi yang berjalan secara nasional, dengan ketetapan seperti berikut.

  1. Direktur Jenderal atas nama Menteri memutuskan paket nasional Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan;
  2. Direktorat Jenderal memberitahu ke Dinas Pengajaran mengenai registrasi calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan;
  3. Dinas Pengajaran lakukan publikasi mengenai Program PPG Dalam Jabatan ke guru calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan;
  4. Guru calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan lakukan registrasi lewat program SIMPKB dengan lengkapi document administrasi yang dipersyaratkan;
  5. Direktorat Jenderal lewat instansi penjaminan kualitas pengajaran (LPMP) lakukan klarifikasi dan validasi Guru dalam Jabatan yang penuhi syarat lewat program SIMPKB seterusnya tentukan Guru dalam Jabatan yang berkaitan yang penuhi syarat atau mungkin tidak penuhi syarat.
  6. Direktorat Jenderal melakukan penyeleksian akademis berbasiskan online domisili;
  7. Direktur yang mempunyai masalah di bagian pengajaran karier guru atas nama Menteri memutuskan calon Mahasiswa Program PPG
  8. Dalam Jabatan berdasar hasil penyeleksian administrasi dan akademis;
  9. Dalam soal calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan yang lulus penyeleksian administrasi dan akademis melewati paket yang diputuskan, Direktur yang mempunyai masalah di bagian pengajaran karier guru berkuasa untuk tentukan fokus calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan.

Nah itulah beberapa Panduan Teknis PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Semoga dengan adanya Informasi Panduan Teknis PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat membantu ibu bapak guru. Salam guru hebat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *