
Mengajarkimia.com – PPPK Segera Update Data di Info GTK serta Tutorialnya Ada anjuran up-date data untuk PPPK untuk selekasnya dikerjakan di Informasi GTK. Up-date informasi GTK itu khusus untuk yang sudah dipastikan bisa lolos pada lajur penyeleksian PPPK tahun 2021. Berkaitan up-date data di Informasi GTK itu, berkenaan persoalan Surat Keputusan pengangkatan sebagai PPPK dan peletakan skema yang dilamar.
PPPK Segera Update Data di Info GTK serta Tutorialnya
Adapun informasi yang diartikan berkaitan juga NIP PPPK dan proses lanjutan yang sudah dipastikan bisa lolos penyeleksian PPPK pada tahapan 1 dan ke-2.
Admin Mengajarkimia.com akan memaparkan poin utama yang terkait dengan SK, NIP dan anjuran untuk up-date Informasi GTK.
Tujuan info yang itu terkait dengan peserta yang bisa lolos dan sudah memperoleh SK, serah-terima NIP PPPK, wajib melakukan up-date data status kepegawaian.
Ada beberapa poin tertentu yang perlu jadi perhatian. Satu diantaranya status kepegawaian yang awalnya memiliki status yang lain, seperti guru honor sekolah, guru masih tetap yayasan, guru honor tingkat 1 dan lainnya.
Untuk memperjelasnya berkenaan tujuan untuk up-date informasi GTK bisa dibaca berikut padA keterangan di bawah ini.
Saat peserta yang sudah dipastikan bisa lolos penyeleksian PPPK dan buka informasi GTK account masing-masing, sesudah login akan ada info berkaitan up-date data dengan informasi berikut ini:
‘Anda terdata sebagai salah satunya guru aktif yang tercatat dalam peserta P3k 2021 dan telah dipastikan lulus dan bisa lolos dengan data:
- N.I.K :
- Nomor Peserta :
- Nama :
Bila Anda sudah terima Surat Keputusan Pengangkatan dan Peletakan sesuai skema yang dilamar dari Pemda lewat Tubuh Kepegawaian Wilayah (BKD) atau lembaga berkaitan, diharap selekasnya lakukan UPDATE DATA NIPPPK dari Status Kepegawaian pada DAPODIK, lewat Dinas Kependudukan sesuai Kepegawaiannya.
Sesudah data NIPPPK masuk Dapodik, kerjakan CLICK Tombol UPDATE DATA BKN dan Informasi GTK’
Tujuannya yakni untuk yang sudah terima SK, serah-terima NIPPPK wajib melakukan data kepegawaian.
Lantas bagaimanakah langkah up-datenya? Baca Berikut ini:
Sesudah terima SK dari BKD, bawa SK dari peletakan PPPK pada admin Dapodik Dinas atau Datadik Dinas di masing-masing Propinsi.
Nanti akan dilaksanakan peralihan pribadi di PPPK masing-masing.
Hal itu sangat perlu dikerjakan untuk peralihan status PPPK yang hendak ada hubungan dengan karier dan upah sama sesuai kelompok.
Prosesnya ialah sesudah terima SK, verifikasi ke admin Dapodik Dinas, kemudian lakukan sesuai Dapodik.
Saat Dinas Dapodik sudah mengubah status kepegawaian dan NIP, di Informasi GTK statusnya juga berbeda yang juga memengaruhi upah yang diperoleh.